Semarapura – Tim Anggaran Pemerintah Daerah kabupaten Klungkung menggelar Verifikasi Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD Tahun Anggaran 2020, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Klungkung ini terdiri atas Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan dan Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung. Kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung meliputi kesesuaian program kegiatan dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), kesesuaian dengan standarisasi satuan harga, dan kesesuaian dengan ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam pedoman penyusunan RKA SKPD untuk Tahun Anggaran 2020.
Kegiatan verifikasi ini dilakukan sejak tanggal 27 Agustus 2019 s/d 4 September 2019, pada hari pertama kegiatan verifikasi RKA ini dilaksanakan di ruang Rapat Asisten I dan Asisten II Sekretariat Daerah, kemudian pada hari kedua dan seterusnya dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung.
Pembahasan ini mengacu pada “Peraturan Menteri Dalam Negeri no 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, serta surat edaran Bupati Klungkung No SE-903/0622/BPKPD tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020”. (05/09)