Semarapura – Dalam rangka pengamanan aset dalam penguasaan Pemerintah Kabupaten Klungkung, telah diajukan permohonan pensertifikatan 17 aset tanah toko di jalan Nakula dan Diponegoro Kelurahan Semarapura Klod Kangin ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Klungkung. Pada Hari Rabu Tanggal 11 September 2019 dilakukan pengukuran oleh pihak BPN Kabupaten Klungkung yang didampingi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung dan tim aset daerah sebagai Pemohon, unsur DLHP Kabupaten Klungkung, Camat Klungkung dan Lurah Semapura Klod Kangin. Pengukuran yang dilaksanakan oleh BPN Klungkung melibatkan 11 personil yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Infrastruktur Pengukuran I Gede Kurnia Nuharta, ST. selama proses kegiatan pengukuran ini berjalan lancar tanpa ada kendala apapun (13/09)