Pertemuan hari ini adalah untuk menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait dengan ABT, yaitu melakukan koordinasi dengan Bagian Administrasi Pembangunan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam. Acara rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Perekonomian dan Sumber Daya Alam beserta Tim Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Alam. Pada kesempatan ini kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa Wajib Pajak ABT tidak menggunakan Water Meter.
Pada kesempatan ini dibuat beberapa kesimpulan yaitu :
- Bersurat kepada BWS dan ditembuskan juga ke ESDM Provinsi Bali untuk mewajibkan pemasangan water meter saat melakukan pengurusan ijin dan melakukan pengecekan secara fisik kelapangan sebelum mengeluarkan ijin.
- Tim Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Alam membuat laporan monev kepada Penanggung Jawab Tim dan ditembuskan juga kepada penerbit ijin ABT dalam hal ini BWS Bali-Penida.
- Melibatkan Satpol PP pada saat Tim melakukan sosialisasi maupun monev terkait Air Bawah Tanah (ABT).