
Kegiatan rapat ini dilaksanakan dalam rangka membahas Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Prosedur Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Transaksi Non Tunai Kabupaten Klungkung yang menjadi mandat dari SE Mendagri No. 910/1866/SJ, Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Klungkung ini dipimpin oleh Kabid Akuntansi, I Gusti Ayu Putu Mahyuniati, SE. Ak, MM. (27/08)
Dalam rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris BPKPD, Kabid Penagihan, Pelaporan dan Keberatan, Plt. Kabid Perbendaharaan, Kasubid pada bidang Perbendaharaan, Bidang Penagihan, Pelaporan dan Keberatan dan Bidang Akuntansi. Pada rapat ini diadakan diskusi untuk penyempurnaan Naskah sebelum dibawa ke bagian Hukum dan Ham, dan akhirnya ada beberapa masukan dari peserta rapat yang diharapkan dilakukan beberapa penyempurnaan pada beberapa Consideran, Pasal dan Peraturan yang menjadi acuan dalam penyusunan Ranperbup ini.
- 04 September 2018
- Dibaca: 62 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya
STUDI BANDING BPKAD KABUPATEN BELU PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
02 November 2018
150Peresmian Papan Nama BPKPD menggunakan Aksara/Huruf Bali
08 Oktober 2018
60FGD Transaksi Non Tunai
28 Agustus 2018
67Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018
14 Agustus 2018
82BPKPD adakan Rapat Persiapan Sambut HUT RI ke-73
31 Juli 2018