Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta resmi melaunching Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Klungkung, Senin (27/1). Launching ini setelah dilakukannya pelimpahan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengelola beberapa pajak yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Launching PBB-P2 menjadi pajak daerah ini dilaksanakan di Balai Budaya, Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Semarapura dengan menghadirkan para Perbekel dan Bendesa se-Kabupaten Klungkung. Acara ini juga dihadiri Wakil Bupati Klungkung, I Made Kasta, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Arif Yanuar, unsur Muspida serta undangan lainnya. Sebelum dilaunching, dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gianyar, Dewa Wayan Wahyuning Rahadjo dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Klungkung, Ir. I Gede Putu Winastra, M.MA. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Arif Yanuar dalam sambutannya mengatakan, dengan beralihnya PBB-P2 dari pajak pusat menjadi pajak daerah Kabupaten Klungkung, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengoptimalkan pengenaan PBB-P2 dan dapat meningkatkan penerimaan daerah.