Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
mempunyai tugas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah melaksanakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan daerah;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang keuangan daerah;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang keuangan daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Sekretariat mempunyai tugas membantu kepala dinas menyelenggarakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan kesekretariatan meliputi bidang kerumahtanggaan, pengelolaan informasi, manajemen sumber daya aparatur, tata usaha, reformasi birokrasi, perencanaan, keuangan dan pengelolaan barang milik daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Sekretariat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan kerumahtanggaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
- pengelolaan data/informasi publik pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
- pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat (humas) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
- pelaksanaan manajemen sumber daya aparatur pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah; dan
- pelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan.
2.1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu sekretaris badan dalam melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dan kearsipan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan kerumahtanggaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
- pengelolaan data/informasi publik pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
- pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
- pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat (humas) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
- pelaksanaan manajemen sumber daya aparatur pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah; dan
- pelaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Penetapan Pendapatan Daerah, mempunyai tugas membantu kepala badan melaksanakan dan mengoordinasikan perumusan kebijakan, pelaksanaan, pengendalian dan pemantauan serta evaluasi dan pelaporan di bidang proses pendataan, proses pelayanan, menyelenggaraan sistem administrasi, dan validasi pajak daerah dan retribusi daerah.
Bidang Perencanaan Pengembangan dan Penetapan Pendapatan Daerah, dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang pajak dan retribusi daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan di bidang pajak dan retribusi daerah;
- penyusunan daftar induk wajib pajak daerah;
- pengoordinasian penyelenggaraan sistem administrasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah yang berbasis teknologi;
- pelaksanaan validasi surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPD BPHTB);
- pengoordinasian pemantauan dan pengendalian kebijakan di bidang proses pendataan, proses pelayanan, menyelenggaraan sistem administrasi, dan validasi pajak daerah dan retribusi daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang proses pendataan, proses pelayanan, menyelenggaraan sistem administrasi, dan validasi pajak daerah dan retribusi daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan.
3.1. Sub Bidang Perencanaan dan Pelayanan Pendapatan Daerah, mempunyai tugas membantu kepala bidang dalam melaksanakan penyusunan kebijakan dan penghitungan target, penyuluhan, bimbingan teknis, sosialisasi, pelayanan pengaduan, dan pelayanan administrasi serta evaluasi atas kebijakan di bidang pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya.
Sub Bidang Perencanaan dan Pelayanan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan kebijakan di bidang pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
- penyusunan rencana target pajak daerah dan retribusi daerah serta upaya pencapaiannya;
- pengoordinasian penyusunan target pendapatan yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah;
- penghitungan bagi hasil pajak daerah dan retribusi pajak daerah serta mengiapkan surat penyediaan dana (SPD) bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa;
- pelaksanaan penyuluhan, bimbingan teknis dan sosialisasi atas kebijakan pendapatan daerah yang telah diterbitkan;
- pelaksanaan pelayanan pengaduan atas keberatan, pengurangan dan/atau penghapusan atas pokok pajak atau sanksi administrasi, permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah;
- pelaksanaan pelayanan pendaftaran baru, mutasi dan pembetulan subjek dan objek pajak dan retribusi daerah;
- pelaksanaan pengukuhan sebagai Wajib Pajak dan penerbitan NPWPD secara jabatan;
- penerimaan dan verifikasi berkas pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah;
- penyampaian surat pengukuhan wajib pajak, NPWPD, surat keterangan NJOP PBB-P2 dan SSPD BPHTB kepada wajib pajak;
- penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pajak daerah, retribusi daeah dan pendapatan lainnya.
- pelaksanaan evaluasi atas kebijakan di bidang pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan.
3.2. Sub Bidang Pendataan, Pengolahan Data dan Penetapan Pajak Daerah, mempunyai tugas membantu kepala bidang dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pendataan, data entry, pengecekan, penyisiran, potensi, penilaian, verifikasi pajak dan retribusi daerah.
Sub Bidang Pendataan, Pengolahan Data dan Penetapan Pajak Daerah, dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan pendataan, pengecekan dan penyisiran potensi pajak Daerah;
- pengoordinasian hasil pendataan, pengecekan dan penyisiran Potensi Pajak Daerah yang dilaksanakan oleh UPTD;
- pelaksanaan evaluasi dan pemutakhiran data pajak daerah dan retribusi daerah;
- pelaksanaan entry data hasil pelayanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan pemutakhiran peta objek pajak;
- penyusunan profil dan pemutakhiran daftar induk wajib pajak;
- pengumpulan harga pasar tanah dan bangunan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan NJOP;
- pelaksanaan kegiatan penyusunan, pemeliharaan dan pemutakhiran data Zona Nilai Tanah (ZNT), Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P2;
- penetapan NJOP PBB-P2;
- penerbitan surat keterangan NJOP PBB-P2;
- pelaksanaan penelitian lapangan, penilaian dan verifikasi subjek dan objek pajak PBB-P2;
- penetapan pajak PBB-P2 dan penerbitan SPPT;
- pelaksanaan penelitian lapangan, penilaian dan verifikasi objek pajak BPHTB;
- pelaksanaan verifikasi SSPD Pajak BPHTB;
- pelaksanaan verifikasi pelaporan SPTPD Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan dari Wajib Pajak pada sistem, berdasarkan laporan penjualan;
- penerbitan dan menyampaikan surat teguran belum lapor SPTPD
- pelaksanaan pengecekan lapangan, penghitungan dan penetapan SKPD atas pajak air tanah;
- pelaksanaan pengecekan lapangan, penghitungan dan penetapan SKPD atas pajak reklame;
- penetapan Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dikelola BPKPD
- penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Surat Keputusan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Bidang Pengelolaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan, mempunyai tugas membantu kepala badan dalam mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemeriksaan, pembinaan dan pengawasan pada pajak dan retribusi Daerah.
Bidang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lainnya dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian kegiatan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah;
- pengoordinasian proses pengajuan keberatan dan pengurangan, pembetulan, pembatalan, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, restitusi, kompensasi dan permohonan banding;
- pemeriksaan pajak daerah dan retribusi daerah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban;
- pembinaan dan pengawasan pajak daerah dan retribusi daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan penagihan dan pengelolaan piutang pajak daerah;
- pengoordinasian tindaklanjut penyelesaian tunggakan dan/atau kurang bayar (piutang) pajak daerah dengan instansi terkait atas;
- pengoordinasian pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan, pembinaan dan pengawasan pada pajak dan retribusi Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan, pembinaan dan pengawasan pada pajak dan retribusi Daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan.
4.1. Sub Bidang Penagihan dan Keberatan, mempunyai tugas membantu kepala bidang dalam pemberitahuan, penerbitan, penagihan, pembetulan dan atau koreksi pajak daerah.
Sub Bidang Penagihan dan Keberatan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB P2 , surat ketetapan pajak daerah (SKPD), surat tagihan pajak daerah (STPD), (SKPDKB), surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan (SKPDKBT), surat ketetapan pajak daerah lebih bayar (SKPDLB), dan/atau surat ketetapan pajak daerah (SKPD) nihil;
- penerbitan surat tagihan pajak daerah (STPD) dan melaksanakan penagihan pajak daerah yang melewati batas jatuh tempo;
- penagihan pajak daerah berdasarkan SPPT PBB-P2, SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN BPHTB, DAN STPD;
- pengecekan lapangan dan klarifikasi kepatuhan pembayaran pajak daerah;
- pelaksanaan penagihan dan pengelolaan piutang pajak daerah;
- penerbitan surat himbauan, surat teguran, surat panggilan, serta pemasangan stiker/spanduk/plang terhadap penunggak pajak daerah;
- penerbitan surat paksa dan penyitaan atas tunggakan dan/atau kurang bayar (piutang) pajak daerah;
- penagihan retribusi daerah yang dikelola badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah;
- pelaksanaan analisis terhadap pengaduan atas keberatan, pengurangan dan/atau penghapusan atas pokok pajak atau sanksi administrasi serta permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah;
- pembetulan dan atau koreksi terhadap ketetapan pajak daerah;
- pelaksanaan proses permohonan angsuran pembayaran pajak daerah;
- perumusan dan penyusunan surat keputusan penyelesaian keberatan, pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi, pembetulan, permohonan angsuran dan permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah;
- pelaksanaan tindaklanjut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dan/atau kompensasi pajak daerah dan retribusi daerah;
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan.
4.2. Sub Bidang Pemeriksaan, Monitoring dan Evaluasi Pajak Daerah mempunyai tugas membantu kepala bidang dalam melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian, verifikasi, pengelolaan data, pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah dan retribusi daerah.
Sub Bidang Pemeriksaaan, Monitoring dan Evaluasi Pajak Daerah dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- penelitian dan verifikasi data pelaporan pajak daerah berdasarkan SPTPD, SPPT, SSPD dan SKPD;
- pelaksanaan verifikasi penerimaan retribusi daerah berdasarkan berita acara serah terima karcis;
- penghimpunan dan mengolah data, keterangan, dan atau bukti dalam rangka pemeriksaan wajib pajak daerah;
- pelaksanaan klarifikasi data, dokumen, keterangan, dan atau bukti dalam rangka pemeriksaan atas wajib pajak terperiksa;
- pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah ;
- pengawasan retribusi daerah melalui perforasi dan pendistribusian karcis;
- penyusunan laporan pendapatan yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah;
- pengoordinasian realisasi pendapatan yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah;
- pengoordinasian dengan instansi terkait atas tindaklanjut penyelesaian tunggakan dan/atau kurang bayar (piutang) pajak daerah;
- penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai dasar penerbitan surat keputusan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Bidang Anggaran mempunyai tugas membantu kepala badan dalam mengoordinasikan perumusan regulasi/kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang anggaran.
Bidang Anggaran dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian perumusan regulasi tentang penganggaran;
- pengoordinasian dan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) beserta perubahanya;
- penyusunan petunjuk teknis penyusunan anggaran;
- pengoordinasian penyusunan peraturan daerag tentang anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan peraturan bupati tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah beserta perubahannya;
- pemantauan dan pengendalian pelaksanaan penyusunan anggaran;
- pelaksanaan evlauasi dan pelaporan hasil pelaksanaan penyusunan anggaran; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.1. Seksi Regulasi dan Kebijakan Anggaran, mempunyai tugas membantu kepala bidang dalam melaksanakan perumusan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan/regulasi penganggaran Daerah.
Seksi Regulasi dan Kebijakan Anggaran dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan regulasi tentang penganggaran;
- penyusunan standar biaya penyusunan anggaran pemerintah daerah;
- penyusunan Kebijakan Umum APBD beserta perubahannya;
- penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara beserta perubahannya;
- penyusunan surat edaran tentang petunjuk teknis penyusunan anggaran;
- pengoordinasian dan pembinaan teknis kepada instansi terkait penyusunan anggaran;
- pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang regulasi/kebijakan penganggaran;
- evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan regulasi/kebijakan di bidang penganggaran; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.2. Sub Bidang Perencanaan Anggaran mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penyusunan rancangan kebijakan APBD, verifikasi dan penelitian RKA SKPD dan permohonan pergeseran anggaran.
Sub Bidang Perencanaan Anggaran dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan verifikasi dan penelitian rencana kerja dan anggaran SKPD;
- penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD beserta perubahannya;
- penyusunan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran APBD beserta perubahannya;
- penyusunan rancangan peraturan bupati tentang perubahan penjabaran APBD mendahului perda tentang perubahan APBD;
- pelaksanaan verifikasi permohonan pergeseran anggaran; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas membantu kepala badan dalam mengoordinasikan perumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan.
Bidang Perbendaharaan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan dan penatausahaan keuangan daerah;
- pelaksanaan koordinasi penatausahaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah dengan instansi terkait;
- pelaksanaan penatausahaan belanja gaji dan non gaji;
- pelaksanaan penatausahaan penyimpanan, penempatan dan investasi uang daerah;
- pelaksanaan pembayaran atas beban APBD melalui penerbitan SP2D;
- penyiapan dokumen penatausahaan penerimaan dan pengeluaran yang tidak melalui rekening kas umum daerah;
- pelaksanaan penatausahaan dana transfer;
- pelaksanaan pengendalian dan evaluasi bidang penatausahaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
- penyiapan laporan posisi kas daerah; dan
- pengoordinasian pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan;
- pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1.1. Sub Bidang Non Gaji dan Kas Daerah, mempunyai tugas membantu kepala bidang melaksanakan penatausahaan, verifikasi, pemantauan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan belanja non gaji dan kas daerah.
Sub Bidang Non Gaji dan Kas Daerah dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penatausahaan belanja non gaji serta penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
- pengoordinasian penatausahaan belanja non gaji dengan instansi terkait;
- pelaksanaan penatausahaan penyimpanan, penempatan dan investasi uang daerah;
- pelaksanaan verifikasi dan penatausahaan pembayaran non gaji atas beban APBD melalui penerbitan SP2D;
- pemantauan ketersediaan dana pada Rekening Kas Umum Daerah;
- pelaksanaan penatausahaan SPJ Fungsional bendahara OPD;
- pelaksanaan penatausahaan pengesahan belanja yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah;
- pengoordinasian dan pembinaan teknis kepada instansi terkait penatausahaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
- penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang belanja non gaji dan kas daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang belanja non gaji dan kas daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1.2. Sub Bidang Belanja Gaji dan Dana Transfer Daerah mempunyai tugas membantu kepala bidang dalam melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan kebijakan, pelaksanaan penatausahaan dan verifikasi di bidang belanja gaji dan dana transfer daerah.
Sub Bidang Belanja Gaji dan Dana Transfer Daerah dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penatausahaan belanja gaji dan dana transfer ke daerah;
- pengoordinasian penatausahaan belanja gaji dan dana transfer ke daerah dengan instansi terkait;
- penyiapan bahan dan penerbitan surat penyediaan dana;
- pelaksanaan penatausahaan dan pemuktahiran data gaji dan tunjangan;
- pelaksanaan verifikasi dan penatausahaan pembayaran gaji dan tunjangan atas beban APBD melalui penerbitan SP2D;
- pelaksanaan penatausahaan dana transfer daerah;
- pelaksanaan penatausahaan dana perhitungan fihak ketiga (PFK);
- pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang penatausahaan belanja gaji dan dana transfer ke daerah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang penatausahaan belanja gaji dan dana transfer ke daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
7. Bidang Akuntasi mempunyai tugas membantu kepala badan dalam mengoordinasikan perumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang akutansi dan pelaporan keuangan daerah.
Bidang Akuntansi dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang akutansi dan pelaporan keuangan daerah;
- pengoordinasian dan pembinaan teknis kepada instansi terkait dalam rangka pelaksanaan akuntansi pemerintah daerah, serta pelaporan informasi keuangan daeah;
- pengoordinasian dan melaksanakan pencatatan akuntansi transaksi keuangan secara manual maupun melalui program aplikasi;
- pengoordinasian dan menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
- pengoordinasian penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- pengoordinasian penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- pemantauan dan pengendalian pelaksanaan akuntansi Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan dan informasi keuangan daerah;
- pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penatausahaan atas pengelolaan piutang dan utang daerah;
- pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian penyelesaian permasalahan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Keuangan dan Barang Milik Daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan.
7.1. Sub Bidang Akutansi Keuangan Daerah, mempunyai tugas membantu kepala bidang dalam melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan kebijakan, pedoman, petunjuk teknis, laporan keuangan dan informasi keuangan daerah serta pencatatan, pembinaan teknis, pengumpulan bahan verifikasi dan rekonsiliasi data di bidang akuntansi keuangan daerah.
Sub Bidang Akutansi Keuangan Daerah melaksanakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan akuntansi pemerintah daerah;
- pengoordinasian dan pembinaan teknis kepada instansi terkait dalam rangka pelaksanaan akuntansi Pemerintah Daerah
- pencatatan akuntansi atas transaksi dan/atau kejadian keuangan daerah yang berkenaan dengan Aset, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan-LRA, Belanja, Pembiayaan serta Pendapatan-LO dan Beban secara manual maupun melalui program aplikasi keuangan daerah;
- penyiapan bahan dan pelaksanaan verifikasi dan rekonsiliasi data antara Kas daerah dengan realisasi APBD;
- pengumpulan bahan dan melaksanakan verifikasi atas transaksi keuangan dengan instansi terkait rangka proses akuntansi atas realisasi APBD;
- pengoordinasian dengan instansi terkait dalam rangka pencatatan akuntansi atas realisasi APBD;
- penyiapan bahan dan penyusunan laporan dan informasi keuangan daerah terkait Realisasi APBD secara periodik;
- pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penatausahaan atas pengelolaan piutang dan utang daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan.
7.2. Sub Bidang Pelaporan Keuangan Daerah, melaksanakan tugas membantu kepala bidang dalam melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis serta pembinaan teknis, pengumpulan bahan/data, analisis, konsolidasi, rekonsiliasi dan fasilitasi di bidang pelaporan keuangan daerah.
Sub Bidang Pelaporan Keuangan Daerah melaksanakan fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis terkait pelaporan informasi keuangan Daerah;
- pengoordinasian dan pembinaan teknis kepada instansi terkait dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
- pengumpulan data, menganalisis dan menyusun laporan semesteran dan prognosis APBD;
- pengumpulan data, menganalisis dan menyusun konsolidasi laporan keuangan SKPD, BLUD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
- pengumpulan data, menganalisis dan menyusun rancangan Perda dan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- penyiapan bahan, melaksanakan koordinasi dan rekonsiliasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait dalam rangka penyusunan laporan semesteran dan prognosis APBD serta Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
- penyiapan bahan dan pengoordinasian penyusunan Laporan BUMD dan laporan lain dengan instansi terkait dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyelesaian permasalahan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Keuangan dan Barang Milik Daerah;
- penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan terkait pelaporan keuangan Daerah;
- penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan terkait pelaporan keuangan Daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Bidang Aset Daerah mempunyai tugas membantu kepala badan dalam mengoordinasikan perumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan pengendalian serta evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, penatausahaan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengendalian, pembinaan teknis dan evaluasi pengelolaan barang milik daerah.
Bidang Aset Daerah melaksanakan fungsi:
- pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang pengelolaan barang milik daerah;
- pengoordinasian penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah (BMD) meliputi perencanaan pengadaan BMD, perencanaan pemeliharaan BMD, perencanaan pemanfaatan BMD, perencanaan pemindahtanganan BMD dan perencanaan penghapusan BMD;
- pengoordinasian penggunaan barang milik daerah;
- pengoordinasian penyelenggaraan pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
- penyelenggaraan penatausahaan dan pengendalian barang milik daerah;
- pengoordinasian dan pembinaan teknis kepada instansi terkait dalam rangka pengelolaan barang milik daerah;
- pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan.
8.1. Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset Daerah, mempunyai tugas membantu kepala bidang dalam melaksanakan dan mengoordinasikan perumusan kebijakan, perencanaan, penatausahaan, administrasi, pengendalian dan evaluasi serta pembinaan teknis di bidang perencanaan dan penatausahaan barang milik daerah.
Sub Bidang Perencanaan dan Penatausahaan Aset Daerah melaksanakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
- penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
- pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah;
- pelaksanaan administrasi pengendalian barang milik daerah;
- pelaksanaan pengendalian dan evaluasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penatausahaan dan barang milik daerah;
- pengoordinasian dan pembinaan teknis kepada instansi terkait dalam rangka pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penatausahaan barang milik daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai peraturan perundang-undangan.
8.2. Sub Bidang Pemanfaatan dan Penghapusan Aset Daerah, mempunyai tugas membantu kepala bidang dalam melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengendalian dan evaluasi serta administrasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah.
Sub Bidang Pemanfaatan dan Penghapusan Aset Daerah melaksanakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penggunaan, pemanfaatan pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
- pelaksanaan administrasi penggunaan barang milik daerah;
- pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah;
- pelaksanaan pengamanan fisik barang milik daerah dan penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah;
- pelaksanaan penilaian barang milik daerah yang belum memiliki nilai;
- pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah;
- pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah;
- pelaksanaan penghapusan barang milik daerah;
- penyiapan bahan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan penggunaan, pemanfaatan pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
- penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan kebijakan penggunaan, pemanfaatan pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.