31 Oktober 2017 Jatuh Tempo Bayar PBB-P2, Sudah Tahu Caranya?
PBB ialah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994. dan diatur pula dalam Perda Kab. Klungkung No 9 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
PBB merupakan pajak bersifat kebendaan, secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1985 Jo UU No. 12 Tahun 1994, yang dimaksud ‘Bumi’ adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah, perairan pedalaman, termasuk rawa-rawa tambak pengairan serta laut wilayah Republik Indonesia.
Sementara ‘Bangunan’ adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan.
untuk tahun 2017 ini para wajib pajak diberi jangka waktu untuk membayar PBB maksimal 31 Oktober. Jika melebihi tempo yang ditentukan, maka denda sebesar 2% per bulannya ditanggung oleh wajib pajak. Untuk membayar PBB, wajib pajak bisa melakukannya dengan dua cara, yakni online dan offline.
Metode offline
Jika memilih jalur offline atau datang langsung, maka pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Bank BPD, Kantor Pos, LPD dan Loket Tempat Pembayaran yang tercantum pada SPPT dan ditunjuk atau;
- Petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.
Saat hendak melakukan pembayaran ke dua tempat di atas, wajib pajak cukup menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan sebagai bukti pembayarannya wajib pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
Apabila SPPT tahunan yang bersangkutan belum diterima wajib pajak, maka sepanjang STTS sudah tersedia di tempat Pembayaran wajib pajak dapat membayar PBB dengan menunjukkan SPPT tahunan sebelumnya.
Dalam hal wajib pajak membayar atau melunasi PBB-nya melalui petugas pemungut, sebagai bukti pembayaran akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS). Selanjutnya oleh petugas pemungut akan disetorkan ke tempat pembayaran yang telah ditentukan dan pembayaran yang dilakukan akan langsung masuk ke Sistem BPKPD karena sistem kita online secara real time.
Metode online
Untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui tempat pembayaran elektronik yang disediakan bank seperti ATM/teller/fasilitas lain. Keuntungan pembayaran PBB melalui tempat pembayaran elektronik ini adalah:
- Melayani pembayaran PBB atas objek pajak di seluruh Indonesia;
- Tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional bank untuk pembayaran PBB;
- Terhindar dari antrian di bank pada saat pembayaran PBB.
Bank yang menyediakan fasilitas elektronik adalah:
- Mobile-Banking BPD dan ATM BPD, untuk objek pajak di seluruh Bali.
Bila melakukan pembayaran melalui metode online, ada satu hal yang perlu Anda ingat. Yakni, jangan buang bukti pembayaran karena ini merupakan barang bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang sah.