Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Transaksi Non Tunai” digelar di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Lantai 3, Jumat (24/08). Acara ini di pimpin oleh Sekretaris Daerah, Ir. I Gede Putu Winastra, M.MA. Acara ini dihadiri oleh Kabid Akuntasi, Kabid Penagihan, Pelaporan dan Keberatan, Plt. Kabid Perbendaharaan, Kasubbid pada bidang Akuntansi, anggaran dan Perbendaharaan serta Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran SKPD Kabupaten Klungkung.
Pada kesempatan ini Ir. I Gede Putu Winastra, M.MA. memberikan beberapa pengarahan tentang pemotongan Jasa Tenaga Kerja Non Pegawai dengan Surat Perjanjian Kerja/Kontrak, ditambahkan juga agar Pejabat yang berwenang menanda tangani kuasa pemotongan jasa tenaga kerja non pegawai, wajib mencermati maksud dan tujuan surat kuasa pemotongan yang diajukan, batas waktu kuasa pemotongan, dan Besaran Pemotongan yang dipergunakan untuk kredit di lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan hanya diperkenankan sebesar 50% dari penghasilan tenaga kerja non pegawai.
Sementara itu, Plt. Kepala BPKPD, I Wayan Sumarta, S.Sos mengatakan agar bendahara Pengeluaran SKPD lebih berhati hati dalam melakukan pemotongan jasa tenaga kerja non pegawai. Pada kesempatan ini Kabid Akuntasi, I Gusti Putu Mahyuniati, SE.Ak. MM menambahkan bahwa tujuan dilaksanakan FGD ini untuk memperoleh masukan terkait kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Transaksi Non Tunai baik dari sisi belanja maupun penerimaan pendapatan. Disamping itu juga bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait penatausahaan sampai dengan pelaporan transaksi non tunai oleh bendahara SKPD, dan untuk kedepannya diharapkan pelaksanaan Transaksi Non Tunai ini bisa terlaksana secara maksimal.