Kegiatan rapat ini dilaksanakan dalam rangka membahas Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Prosedur Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Transaksi Non Tunai Kabupaten Klungkung yang menjadi mandat dari SE Mendagri No. 910/1866/SJ, Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Klungkung ini dipimpin oleh Kabid Akuntansi, I Gusti Ayu Putu Mahyuniati, SE. Ak, MM. (27/08)
Dalam rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris BPKPD, Kabid Penagihan, Pelaporan dan Keberatan, Plt. Kabid Perbendaharaan, Kasubid pada bidang Perbendaharaan, Bidang Penagihan, Pelaporan dan Keberatan dan Bidang Akuntansi. Pada rapat ini diadakan diskusi untuk penyempurnaan Naskah sebelum dibawa ke bagian Hukum dan Ham, dan akhirnya ada beberapa masukan dari peserta rapat yang diharapkan dilakukan beberapa penyempurnaan pada beberapa Consideran, Pasal dan Peraturan yang menjadi acuan dalam penyusunan Ranperbup ini.