Pada hari Jumat (5/10) kemarin, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung (BPKPD), secara resmi menggunakan Aksara/Huruf Bali pada papan nama kantor/instansi. Penggunaan Aksara/Huruf Bali ini sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Acara peresmian ini ditandai dengan dibukanya tirai pada papan nama kantor BPKPD oleh Bapak Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi oleh Plt. Kepala BPKPD, I Wayan Sumarta beserta staf.