Semarapura (8/8) Bertempat di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung, dilaksanakan Rapat Tindaklanjut atas pelaksanaan Peraturan Bupati Klungkung Nomor 22 Tahun 2019, Tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Elektronik, acara ini dipimpin oleh Asisten II Setda Kab. Klungkung dan dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab. Klungkung, Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Kab. Klungkung, Kabid Pendataan Penetapan dan Pengolahaan Data serta Kabid Penagihan, Keberatan Penelitian dan Pelaporan.
Pada kesempatan ini Asisten II Setda Kab. Klungkung, Luh Ketut Ari Citra, S.Sos., MM., mengutarakan bahwa, Perbub No 22 Tahun 2019 merupakan turunan dari Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2019 Tentang Integrasi Sistem Pajak Hotel dan Pajak Restoran Kabupaten/Kota Secara Elektronik dan dalam Pelaksanaan perbub ini harus sudah disiapkan dari unsur SDM Khususnya yang ada di BPKPD dan dari Dinas Kominfo memperhatikan kesiapan dari Sistem yang akan dirancang oleh Bank Persepsi yaitu BPD.
Dalam kesempatan ini Kepala BPKPD, Ir. Dewa Putu Griawan, M. Agb, memaparkan kronologi dari penyusunan hingga ditetapkannya Peraturan Bupati ini. Disampaikan juga bahwa hasil dari pertemuan dikantor Gubernur atas Template yang sudah disusun ini tidak dapat dilakukan penambahan maupun pengurangan atas pasal-pasal yang ada didalamnya. Adanya finalisasi rancangan Perbub yang menggambarkan proses manajemen menjadi satu sistem yang dapat dipantau Gubernur terutama Pajak Hotel dan Pajak Restoran secara Online. Dalam program ini juga ada peranan KPK dalam pemantauan data transaksi secara online untuk meningkatkan PAD. Untuk itu peran dari semua pihak sangat dibutuhkan misalnya dari Kominfo terkait jaringan wilayah-wilayah Blank Sport, dari Bagian Pemerintahan adalah berhubungan dengan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang sedang disusun oleh Bank Persepsi. Namun sampai sekarang Draf tersebut belum ada.
Pada kesempatan ini juga disampaikan agar Dinas PMPTSP untuk dapat menyampaikan atas perkembangan ijin-ijin yang dikeluarkan dan wajib Pajak yang belum berijin, kemudian Dinas Pariwisata dapat menjelaskan terkait perkembangan Akomodasi Pariwisata yang baru dan dari Bagian Pemerintahan Setda Kab. Klungkung untuk memantau perkembangan draf Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang sedang disusun oleh Bank Persepsi. Kemudian diharapkan juga dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran untuk dapat malakukan pengamanan atas peraturan ini yang arah kedepannya dapat terintegrasi dengan data di BPKPD atas Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran dan dengan DPMPTSP atas WP yang belum memiliki Ijin.