Pada hari Senin 2 Desember 2019, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung mengadakan rapat teknis dalam rangka optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan persiapan berakhirnya Tahun Anggaran 2019 di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Lantai 3, kegiatan ini menghadirkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung, Ir. I Dewa Putu Griawan, M. Agb. Acara ini dihadiri juga oleh Kepala Bidang Perbendaharaan, Kasubbid dan seluruh Staf pada Bidang Perbendaharaan.
Dalam acara ini Kepala Bidang Perbendaharan, Ni Made Wistriyanti, SE, menjelaskan secara singkat bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempertegas Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung terkait batas akhir Pengajuan SPM ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung untuk Tahun Anggaran 2019, disamping itu dijelaskan juga langkah-langkah teknis realisasi belanja akhir tahun juga strategi persiapan awal pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Pada akhir kegiatan juga dilakukan evaluasi terkait Transaksi Non Tunai (TNT) yang menjadi amanat Surat edaran Menteri Dalam negeri nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang “Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemeritah Daerah Kabupaten/Kota”. Dan akhirnya Acara Rapat Teknis ditutup secara resmi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung