Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) melaksanakan Stimulus Penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)
“Program ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2022“. Launching Pemberian Stimulus Penghapusan Denda PBB-P2 dilakukan pada acara car free day di Alun-alun Ida Dewa Agung Jambe, Klungkung, Bali, Minggu 28 Agustus 2022, pada kegiatan ini Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengajak masyarakat memanfaatkan program stimulus penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Bupati menyatakan program stimulus penghapusan denda PBB-P2 tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.