Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dijelaskan Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kegiatan yang diadakan di ruang rapat BPKPD Lt 3 ini dibuka oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Ir. I Dewa Putu Griawan, M.Agb, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Sosialisasi Penilaian Maturitas SPIP dan tata cara pengisian kuisioner yang akan dijadikan sebagai tolak ukur penilaian. Kemudian Plt. Kepala BPKPD, I Wayan Sumarta, S.Sos juga menekankan bahwa Tujuan Penilaian Maturitas ini adalah menyediakan media pengukuran kematangan penyelenggaraan SPIP dalam mendukung peningkatan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah/negara dan bagi auditor dalam melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah/Negara.