Untuk mempermudah dalam melakukan perhitungan belanja gaji dan tunjangan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2016 agar mempergunakan alat bantu berupa Daftar Gaji bulan Oktober 2015 yang dikeluarkan melalui sistem aplikasi gaji Bidang Perbendaharaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset. Lembar dalam daftar gaji tersebut yang bisa dimanfaatkan adalah lembar Rekapitulasi Gaji PNS/CPNS Per Golongan.
Gaji Pokok
Besaran gaji pokok yang tercantum dalam daftar gaji Bulan Oktober telah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Untuk mendapatkan perhitungan gaji dalam satu tahun anggaran, gaji pokok tersebut dikalikan 13 (tiga belas) kemudian ditambahkan asumsi kenaikan sebesar 6% (enam persen) dan ditambahkan accress maksimal sebesar 2,5%.
Tunjangan Keluarga
Perhitungan tunjangan keluarga juga lebih mudah mempergunakan daftar gaji tersebut. Perhitungannya sama dengan perhitungan Gaji Pokok, yaitu tunjangan istri dan anak dalam daftar gaji tersebut terlebih dahulu dijumlahkan untuk memperoleh besar tunjangan keluarga 1 bulan lalu dikalikan 13 kemudian ditambahkan asumsi kenaikan gaji sebesar 6% dan ditambahkan accress 2,5%.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan dianggarkan dalam posisi kursi penuh, artinya, ada ataupun tidak ada pejabat yang menduduki jabatan tersebut tetap dianggarkan. Besaran tunjangan jabatan agar mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Tunjangan Jabatan dianggarkan 13 bulan tanpa ditambah asumsi kenaikan maupun accress.
Tunjangan Fungsional
Besaran Tunjangan Fungsional agar mengacu pada daftar gaji bulan Oktober 2015 dan perhitungannya sama dengan perhitungan gaji pokok.
Tunjangan Fungsional Umum
Besaran Tunjangan Fungsional Umum agar mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan Fungsional Umum dianggarkan selama 13 bulan dengan ditambahkan acress sebesar 2,5% untuk antisipasi adanya kenaikan pangkat PNS.
Tunjangan Beras
Besaran Tunjangan Beras agar dianggarkan 10 kg/jiwa/bulan dengan harga per kilogram sebesar Rp.7.242,00 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: Per- 3/PB2015.
Tunjangan beras agar dianggarkan selama 12 bulan dengan ditambahkan acress sebesar 2,5% untuk antisipasi pertambahan jumlah jiwa.
Tunjangan PPh/Khusus.
Besaran Tunjangan PPh agar mengacu pada daftar gaji bulan Oktober 2015 sebab mulai bulan September 2015, besaran PTKP sudah berubah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015.
Tunjangan PPh agar dianggarkan sebanyak 16 bulan (kali) dengan ditambahkan asumsi kenaikan 6% dan accress 2,5% untuk antisipasi gaji bulan ketiga belas yang perhitungan PPh-nya berbeda.
Pembulatan
Besaran pembulatan agar mengacu pada daftar gaji bulan Oktober 2015. Pembulatan gaji dianggarkan selama 13 bulan dengan ditambahkan asumsi kenaikan 6% dan accress 2,5%.
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan dihitungan dengan rumus: 3% x (Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga). BPJS Kesehatan dianggarkan selama 12 bulan dengan ditambahkan asumsi kenaikan 6% dan acress 2,5%.
BPJS Ketenagakerjaan
Meskipun belum ada kepastian mengenai BPJS ketenagakerjaan bagi PNS, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016, kita tetap menganggarkannya.
Jaminan kecelakaan kerja dihitung dengan cara: 0,24% x (Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga)
Jaminan kematian dihitung dengan cara: 0,33% x (Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga)
Baik Tunjangan Kecelakaan Kerja maupun Tunjangan Kematian dianggarkan selama 12 bulan dengan ditambah asumsi kenaikan sebesar 6% dan accress 2,5%.