Semarapura ( 27/02) Dengan terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2020 bertempat di RR Gedung Pemuda DPD KNPI Kabupaten Klungkung dilaksanakan Rapat Sosialisasi terkait pengenaan Iuran BPJS Kesehatan terhadap penghasilan ASN sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2019, dihadiri oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Rapat sosialisasi dipimpin oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah didampingi oleh Kepala Bidang Perbendaharaan. Kepala Badan menyampaikan pentingnya acara sosialisasi karena ada perubahan mendasar dalam perubahan Perpres terkait Jaminan Kesehatan. Perubahan tersebut harus ada pemahaman yang sama di semua ASN. Perubahan yang mendasar diantaranya meliputi perubahan tarif yang semula iuran BPJS Kesehatan dikenakan sebesar 5 % terbagi menjadi 3 % ditanggung oleh pemberi kerja (Pemkab) dan 2 % dipotong dari ASN menjadi 4 %ditanggung pemberi kerja dan 1 % dipotong dari ASN. Dasar pengenaan juga mengalami perubahan kalau berdasarkan perpres 82 tahun 2018 iuran BPJS bagi ASN dipotong berdasarkan gaji pokok dan tunjangan keluarga, sedangkan berdasarkan perpres 75 tahun 2019 dasar pengenaan berdasarkan Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan structural, tunjangan umum, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, tunjangan kinerja atau TPP. Dan ketentuan tersebut sudah berlaku mulai Januari 2020. Untuk itu Kepala BPKPD menekankan pemotongan iuran BPJS Kesehatan bagi ASN untuk TA 2020. Penjelasan secara teknis disampaikan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan.
Acara sosialisasi dirangkaikan dengan acara rekon-rekon pajak pusat yang disetorkan ke pusat untuk semester 2 TA 2019 yang dihadiri oleh perwakilan dari KPPN Amlapura, KPP Pratama Gianyar. Acara rekon dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan salur Dana Bagi Hasil untuk triwulan I sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PKM.07/2019 ttg Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus dan untuk menindak lanjuti Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-597/PK/2019, Hal Penyampaian mekanisme rekonsiliasi pajak-pajak pusat yang disetorkan ke RKUN berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan atas beban APBD