Dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah dan memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik, pemerintah baru-baru ini melaksanakan kegiatan pendataan pajak untuk sektor hotel dan restoran di wilayah Nusa Penida. Kegiatan ini dilakukan pengumpulan data secara mendetail mengenai nama usaha, pemilik dan lain-lain dari berbagai penginapan dan tempat makan, serta nantinya dilakukan perekaman Data untuk terdaftar sebagai wajib pajak daerah dan memeproleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi pajak yang belum terambil dan memberikan dukungan kepada pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara akurat.