- PENGERTIAN
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki,dikuasai,dan/atau dimamfaatkan oleh orang pribadi atau Badan,kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan,dan pertambangan.
- Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten Klungkung.
- Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
- Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
- OBJEK PAJAK
- Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
- Pengertian bangunan meliputi :
- jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut ;
- jalan tol;
- kolam renang;
- pagar mewah;
- tempat olahraga;
- galangan kapal;
- dermaga;
- taman mewah;
- tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, dan;
- menara.
- OBJEK PAJAK YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK
- digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan;
- digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
- digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenis dengan itu;
- merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
- digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
- digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, dan;
- tanah pekarangan desa yang dikuasai oleh desa pakraman.
- SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
- Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas Bangunan;
- Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan
- CARA MENDAFTARKAN OBJEK PAJAK PBB
Orang atau badan yang menjadi subjek PBB harus mendaftarkan objek Pajaknya ke Kantor Dinas Pendapatan Kabupaten Klungkung (kantor pelayanan PBB dan BPHTB), dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis di Kantor pelayanan PBB dan BPHTB.
- DASAR PENGENAAN PAJAK
- Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP;
- Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah Kabupaten Klungkung;
- Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Bupati.
- NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP)
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesarRp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
- DASAR PERHITUNGAN DAN TARIF PAJAK
- Untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen)
- Untuk NJOP diatas Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen)
- SANKSI ADMINISTRASI
Sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) setiap bulan, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran.