Salurkan Aspirasi anda dengan menggunakan form komentar dibawah ini.
Gunakanlah bahasa yang sopan dan santun.
Aspirasi anda akan tampil jika telah disetujui oleh admin.
Salurkan Aspirasi anda dengan menggunakan form komentar dibawah ini.
Gunakanlah bahasa yang sopan dan santun.
Aspirasi anda akan tampil jika telah disetujui oleh admin.
Dimana kita bisa mendownload formulir pendaftaran NPWPD
formulir bisa diunduh di menu pelayanan – pajak daerah lainnya – pendaftaran-npwpd ( semua dalam format pdf ) terimakasih
mohon informasi Pengajuan pajak tanah apakah ada biayanya?
Yth. bapak Rama, pajak tanah dalam hal ini jikalau yang dimaksud Pajak Tanah adalah SPPT PBB, pengurusan/penerbitan SPPT tidak dikenakan biaya namun wajib melakukan pelunasan atas tunggakan pajak saja dan semua blangko disediakan secara gratis persyaratan bisa dilihat pada website kami. dan jika pajak tanah terkait jual-beli dikenakan biaya 5% dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). sementara untuk waris sudah dibebaskan dari pajak. demikian bisa kami sampaikan semoga bermanfaat.