Bentuk-bentuk pelayanan PBB P2 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah antara lain sebagai berikut :
- Mutasi Objek / Subjek PBB P2
- Pembuatan Salinan SPPT PBB P2
- Pembatalan SPPT PBB P2
- Pembetulan SPPT PBB P2
- Keberatan atas Besarnya PBB P2 Terutang
- Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB P2
- Pengurangan PBB P2 Terutang
- Penundaan Pengembalian SPOP PBB P2
- Penerbitan Surat Keterangan Lunas PBB P2
- Pengurangan/Penghapusan Sanksi Adminstrasi PBB P2
- Pengurangan Denda Administrasi PBB P2
- Restitusi/Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB P2
- Kompensasi / Pemindahbukuan PBB P2
- Keberatan Penunjukan Sebagai WP PBB P2
- Penentuan Kembali Jatuh Tempo Pembayaran PBB P2
- Permohonan Surat Keterangan NJOP PBB P2