Layanan pada jenis pajak BPHTB meliputi :
a. Pemindahan Hak.
- Jual beli,
- Tukar menukar,
- Hibah yaitu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu,
- Hibah wasiat, yaitu suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setalah pemberi hibah meninggal dunia,
- Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, yaitu pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau kepada badan hukum lainnya,
- Pemisahan yang menyebabkan peralihan, yaitu pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama,
- Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim tersebut,
- Penunjukkan pembeli dalam lelang, yaitu penetapan pemenang lelang oleh pejabat lelang sebagaimana yang tercantum dalam risalah lelang,
- Penggabungan usaha, yaitu penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung,
- Peleburan usaha, yaitu penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut,
- Pemekaran usaha, yaitu pemisahan suatu usaha menjadi dua usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa likuidasi badan usaha yang lama,
- Hadiah, yaitu suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum kepada penerima hadiah.
b. Pemberian hak baru.
- Kelanjutan pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak,
- Diluar pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undang yang berlaku.
- Syarat Pengajuan Validasi BPHTB harus melampirkan dokumen – dokumen sebagai berikut :
- Foto Copy SPPT PBB Tahun Transaksi Perolehan Hak
- Foto Copy Bukti Lunas Pembayaran Tunggakan PBB
- Dokumen pendukung atas peralihan hak :
- Foto copy Sertifikat/Akta
- Kwitansi Penjualan ( Bermaterai dan Bertandatangan )
- Surat Penunjukan Lelang / Harga Transaksi Lelang
- Foto Copy KK
- Foto Copy KTP
- Foto Copy NPWP ( bagi wajib Pajak yang memiliki )
- Surat Kuasa bagi yang dikuasakan
- Dokumen Penelitian SSPD-BPHTB
- Formulir Data Objek Pajak
- Formulir Pengajuan Data
- Syarat Pengajuan Surat Keterangan Perolehan Hak Karena Waris sebagai berikut :
- Fotocopy SPPT PBB-P2 yang sesuai dengan dokumen kepemilikan
- Fotocopy bukti pembayaran/pelunasan seluruh tunggakan PBB-P2
- Fotocopy Identitas pemohon/ahli waris (KTP dan Kartu Keluarga)
- Fotocopy bukti kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan tanah/surat keputusan instansi berwenang yang dilegalisir/disahkan oleh pihak yang berwenang
- Fotocopy akta kematian yang telah dilegalisir/disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung
- Surat Keterangan Waris dan Silsilah yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris, saksi-saksi dan pihak yang berwenang
- Surat keterangan bermaterai apabila dikuasakan
- Fotocopy Identitas kuasa pemohon apabila dikuasakan
- Formulir Permohonan Surat Keterangan Perolehan Hak karena Waris
Standar Pelayanan Pengajuan BPHTB Online
PERSYARATAN PELAYANAN
- Denah atau Peta Lokasi menggunakan google maps
- Foto Objek Pajak
- KTP WP yang masih berlaku/Keterangan domisili
- Surat kuasa dari WP yang bermaterai dan KTP penerima kuasa yang masih berlaku dalam hal
dikuasakan - SPPT yang sedang berjalan
- Bukti Pembayaran/Lunas PBB lima tahun terakhir
- Sertifikat/Girik/Leter C
- Daftar harga/Pricelist dalam hal pembelian dan pengembangan
- Bukti transaksi/rincian pembayaran
- Masa kadaluwarsa SSPD BPHTB Online adalah 7 (tujuh) hari sejak tanggal persetujuan
PERSYARATAN TAMBAHAN
a. Untuk Jual Beli :
Surat Pernyataan dari Wajib Pajak (Format bisa di download di web)
b. Untuk Waris :
1. KTP Para ahli waris/penerima hibah wasiatSurat Keterangan Kematian
2. Surat Pernyataan Waris
3. Surat Kuasa Waris dalam hal dikuasakan
c. Untuk Hibah dan APHB (Akta Pembagian Hak Bersama)
1. KTP pemberi Hibah dan para ahli waris pemberi Hibah
2. Surat Pernyataan Hibah
3. Surat Kuasa Hibah dalam hal Dikuasakan
d. Untuk APHB (Akta Peralihan Hak Bersama) :
Surat Keterangan APHB
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR
1. Wajib Pajak (WP) melalui Notaris/PPAT login di web service “BPHTB Online” https://citigov.id/
2. Notaris/PPAT/PPATS mengisi data WP yang mengajukan BPHTB di sistem, sekaligus mengupload
berkas yang di ajukan sesuai dengan persyaratan
3. Petugas verifikasi (verifikator) BPHTB meneliti kesesuaian antara data yang di ajukan dengan
berkas yang di upload
4. Jika ada berkas yang tidak sesuai dengan data yang di ajukan, maka verifikator akan menolak
pengajuan BPHTB tersebut disertai dengan hasil koreksi (kekurangan) untuk diperbaiki dan
dilengkapi oleh notaris, dan jika sudah sesuai maka verifikator akan menerima pengajuan tersebut
5. Berkas yang sudah di terima verifikator selanjutnya akan diteruskan ke Kepala Badan Pendapatan
Daerah untuk mendapat persetujuan
6. Berkas Penagajuan BPHTB yang sudah di setujui oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah
selanjutnya bisa dicetak oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui sistem.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Dengan Penelitian dilapangan : 5 hari kerja
Hanya penelitian kantor / sistem : 3 hari kerja
BIAYA/TARIF
Tidak dipungut biaya