Dalam rangka pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah bahwa tata cara pemungutan pajak menggunakan self assessment system (Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir) dapat dilakukan sesuai dengan langkah – langkah sebagai berikut :
- Wajib Pajak harus terlebih dahulu menyetor laporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara Online melalui link e-sptpd.klungkungkab.go.id
- Wajib Pajak mendapatkan tanda terima SPTPD dan No. Tagihan Pembayaran atas SPTPD bisa dicetak melalui aplikasi
- No. Tagihan pembayaran SPTPD yang telah diterima/dicetak merupakan dasar untuk membayar di Bank.