Cara Pelaporan PHR Online

Dalam rangka pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah bahwa tata cara pemungutan pajak menggunakan self assessment system (Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir) dapat dilakukan sesuai dengan langkah – langkah sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak harus terlebih dahulu menyetor laporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara Online melalui link cetar.klungkungkab.go.id
  2. Wajib Pajak mendapatkan tanda terima SPTPD dan No. Tagihan Pembayaran atas SPTPD bisa dicetak melalui aplikasi
  3. No. Tagihan pembayaran SPTPD yang telah diterima/dicetak merupakan dasar untuk membayar di Bank.

Panduan Pelaporan PHR Online