Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Prosedur Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Transaksi Non Tunai Kabupaten Klungkung
Kegiatan rapat ini dilaksanakan dalam rangka membahas Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Prosedur Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Transaksi Non Tunai Kabupaten Klungkung yang menjadi mandat dari SE Mendagri No. 910/1866/SJ, Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai. Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Klungkung ini dipimpin oleh Kabid Akuntansi, … Baca Selengkapnya