Aplikasi E-SPTPD adalah aplikasi pencatatan dan pelaporan pajak berbasis web yang dibangun oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah guna memberikan kemudahan dan kelancaran akses pelaporan serta penyetoran Pajak Daerah. Termasuk didalamnya adalah Pajak Hotel dan Restoran serta Pajak Parkir. Sosialisasi Pajak Online (E-SPTPD) untuk Wajib Pajak dilaksanakan pada hari Kamis, 21 Juni 2018 di Ruang Rapat Kantor UPT Bersama Kec. Nusa Penida dan dihadiri oleh pemilik usaha di kecamatan Nusa Penida.
Dalam acara sosialisasi yang dipimpin oleh Cokorda Raka Sudarsana selaku Kepala Bidang Penagihan, Keberatan, Penelitian dan Pelaporan Pendapatan Daerah , dijelaskan tentang latar belakang Pajak Daerah dan latar belakang dibentuknya aplikasi E-SPTPD. Dengan dibentuknya aplikasi E-SPTPD ini, maka pelaporan Pajak Hotel dan Restoran serta Parkir yang sebelumnya Wajib Pajak harus datang ke Kantor BPKPD maka sekarang cukup dilaporkan melalui aplikasi E-SPTPD yang dapat diakses melalui internet di komputer atau smartphone.