Kegiatan pendataan reklame yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dalam rangka mengoptimalkan pencapaian target pendapatan pajak daerah yang bersumber dari pajak reklame. Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan petugas dari Bidang Pendataan, Penetapan dan Pengolahan Data Pendapatan Daerah, dengan menyusuri sejumlah jalan protokol di Kabupaten Klungkung dengan mencatat reklame yang terpasang dan melakukan pengambilan gambar/foto reklame yang terpasang. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan ijin reklame ke DPMPTSP dan Pembayaran Pajaknya.
Jika ternyata dari pengecekan tersebut, ditemukan reklame yang terpasang tidak berijin, atau terdapat reklame yang sudah habis masa berlaku tetapi belum melakukan perpanjangan ijin pemasangan reklame, maka segera dikirim surat tagihan terhadap pelaku usaha reklame sebagai wajib pajak reklame tersebut diatas.