Pada Tanggal 12 Desember 2024, akomodasi Hotel maupun Restoran di Wilayah Nusa Penida secara resmi menerima plakat/binder sebagai tanda terdaftarnya sebagai Wajib Pajak Daerah. Penyerahan ini dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung sebagai bentuk pengakuan atas komitmen Pelaku Usaha Akomodasi Pariwisata di Wilayah dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Melalui penyerahan plakat ini, Wajib Pajak menunjukkan dedikasi dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
tentu saja harapan dari penyerahan binder ini dapat terus menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah, serta berpartisipasi aktif dalam mewujudkan kemajuan bersama. Sebagai Wajib Pajak Daerah, para pelaku usaha berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan dan program-program yang dirancang oleh pemerintah daerah, serta menjalankan kewajiban perpajakan dengan penuh tanggung jawab.