Semarapura (10/10) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung melakukan penagihan pajak dengan cara mendatangi langsung alamat wajib pajak atau door-to-door. Kegiatan pungutan door to door ini dilakukan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan karena tidak perlu lagi berkumpul dibalai banjar atau balai subak ( pungutan kolektif ).
Disamping hal di atas kegiatan ini juga diharapkan dapat menggelorakan semangat untuk membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebelum jatuh tempo, karena banyaknya masyarakat yang menunda-nunda pembayaran pajak sehingga timbul denda atas SPPT tersebut, sekaligus sebagai upaya memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor PBB-P2. Kegiatan pungutan door to door ini dimulai dari desa Gunaksa dan akan dilakukan dibeberapa desa lain yang realisasi pembayarannya masih rendah. Pungutan yang dilakukan di Desa Gunaksa ini dilakukan oleh petugas dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah serta juga melibatkan pihak Perbekel, Kelian Dusun/Dinas Desa setempat untuk memudahkan mengetahui alamat rumah dari wajib pajak yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.