Syarat-Syarat Pelayanan

Jenis Pelayanan

Persyaratan

Pendaftaran Objek Baru
  • Mengajukan permohonan pendaftaran objek dan subjek PBB ( Formulir tersedia dibagian bawah halaman ini )
  • Mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir SPOP dan LSPOP
  • Melampirkan bukti pendukung lain berupa :
    1. FC identitas Wajib Pajak (KTP, KK, SIM atau yang lainnya)
    2. FC bukti surat tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Surat Kavling, Surat Tanah Garapan, Surat Perjanjian Sewa Menyewa, Surat Keterangan Lurah/Perbekelatauyang lainnya)
    3. FC bukti surat bangunan (IMB, IPB, Surat Keterangan Lurah/Perbekel atau yang lainnya)
    4. FC NPWP / NPWPD bila WP memiliki
    5. Surat Kuasa dengan materai secukupnya dan FC KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan.
    6. Hasil Ukur dari ATR-BPN (PBT)
Mutasi Objek/Subjek Pajak (Mutasi Sebagian atau Pemecahan)
  • Mengajukan permohonan Mutasi Objek atau Subjek PBB
  • Mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir SPOP dan LSPOP
  • Melampirkan bukti pendukung lain berupa :
    1. FC identitas Wajib Pajak (KTP, KK, SIM atau yang lainnya)
    2. Asli/FC SPPT dan tanda bukti pembayaran PBB tahun terakhir
    3. FC bukti surat tanah atau bangunan (Sertifikat, Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, IMB, Surat Keterangan Lurah/Perbekel atau yang lainnya)
    4. FC SSPD BPHTB
    5. FC NPWP / NPWPD bila WP memiliki
    6. Surat Kuasa dengan materai secukupnya dan FC KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan.
Pembetulan SPPT/SKPD/STPD
  • Mengajukan permohonan Pembetulan Objek atau Subjek PBB·  Mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir SPOP dan LSPOP
  • Melampirkan bukti pendukung lain berupa :
    1. FC identitas Wajib Pajak (KTP, KK, SIM atau yang lainnya)
    2. Asli/FC SPPT dan tanda bukti pembayaran PBB tahun terakhir
    3. FC bukti surat tanah atau bangunan (Sertifikat, Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, IMB, Surat Keterangan Lurah/Perbekel atau yang lainnya)
    4. FC SSPD BPHTB
    5. FC NPWP / NPWPD bila WP memiliki
    6. Surat Kuasa dengan materai secukupnya dan FC KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan
Pembatalan SPPT/SKPD/STPD

 

  • Mengajukan permohonan Pembatalan SPPT/SKPD/STPD
  • Melampirkan bukti pendukung lain berupa :
    1. Asli SPPT Tahun bersangkutan
    2. Surat pengantar dari Lurah/Perbekel untuk pengajuan secara kolektif
    3. Surat Kuasa dengan materai secukupnya dan FC KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan.
Salinan SPPT/SKPD/STPD
  • Mengajukan permohonan Salinan SPPT/SKPD/STPD
  • Melampirkan bukti pendukung lain berupa :
    1. FC identitas Wajib Pajak (KTP, KK, SIM atau yang lainnya)
    2. FC SPPT/SKPD Tahun terakhir
    3. Fc Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
    4. FC bukti surat tanah atau bangunan (Sertifikat, Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, IMB, Surat Keterangan Lurah/Perbekel atau yang lainnya)
    5. Surat Kuasa dengan materai secukupnya dan FC KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan.
Pengurangan atas Besarnya Pajak Terutang
  • Mengajukan permohonan Pengurangan PBB
  • Melampirkan bukti pendukung lain berupa :
    1. FC identitas Wajib Pajak (KTP, KK, SIM atau yang lainnya)
    2. Asli SPPT tahun bersangkutan
    3. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
    4. FC Kartu Anggota Veteran/SK Pengakuan (Veteran/Jandanya), FC SK Pensiun.
Pengurangan Denda Administrasi PBB
  • Mengajukan permohonan Pengurangan PBB
  • Melampirkan bukti pendukung lain berupa :
    1. FC identitas Wajib Pajak (KTP, KK, SIM atau yang lainnya)
    2. Asli SKPD/STPD tahun terakhir
    3. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
    4. FC SK Pensiun/SPT PPh/Bukti penghasilan lainnya.
Penerbitan Surat Keterangan NJOP
  • Mengajukan permohonan Penerbitan Surat Keterangan NJOP
  • Melampirkan bukti pendukung lain berupa :
    1. FC identitas Wajib Pajak (KTP, KK, SIM atau yang lainnya)
    2. FC SPPT/SSPD Tahun sebelumnya
    3. FC Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
    4. Surat Kuasa dengan materai secukupnya dan FC KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan.
Keberatan atas SPPT/SKPD
  • Mengajukan permohonan Keberatan atas SPPT/SKPD
  • Melampirkan bukti pendukung lain berupa :
    1. FC identitas Wajib Pajak (KTP, KK, SIM atau yang lainnya)
    2. Asli/FC SPPT dan tanda bukti pembayaran PBB tahun terakhir
    3. FC bukti surat tanah atau bangunan (Sertifikat, Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, IMB, Surat Keterangan Lurah/Perbekel atau yang lainnya)
    4. FC NPWP / NPWPD bila WP memiliki
    5. Surat Kuasa dengan materai secukupnya dan FC KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan.
  1. Formulir Permohonan, SPOP dan LSPOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) 
  2. SPORADIK Tanah/Surat Keterangan
  3. Benang Media PBB (Panduan Pengisian Formulir Pendaftaran Pelayanan, SPOP dan LSPOP)