Jenis Pelayanan
|
Persyaratan
|
Pendaftaran Objek Baru |
- Mengajukan permohonan pendaftaran objek dan subjek PBB ( Formulir tersedia dibagian bawah halaman ini )
- Mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir SPOP dan LSPOP
- Melampirkan bukti pendukung lain berupa :
-
- FC identitas Wajib Pajak (KTP, KK, SIM atau yang lainnya)
- FC bukti surat tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Surat Kavling, Surat Tanah Garapan, Surat Perjanjian Sewa Menyewa, Surat Keterangan Lurah/Perbekelatauyang lainnya)
- FC bukti surat bangunan (IMB, IPB, Surat Keterangan Lurah/Perbekel atau yang lainnya)
- FC NPWP / NPWPD bila WP memiliki
- Surat Kuasa dengan materai secukupnya dan FC KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan.
- Hasil Ukur dari ATR-BPN (PBT)
|
Mutasi Objek/Subjek Pajak (Mutasi Sebagian atau Pemecahan) |
- Mengajukan permohonan Mutasi Objek atau Subjek PBB
- Mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir SPOP dan LSPOP
- Melampirkan bukti pendukung lain berupa :
-
- FC identitas Wajib Pajak (KTP, KK, SIM atau yang lainnya)
- Asli/FC SPPT dan tanda bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- FC bukti surat tanah atau bangunan (Sertifikat, Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, IMB, Surat Keterangan Lurah/Perbekel atau yang lainnya)
- FC SSPD BPHTB
- FC NPWP / NPWPD bila WP memiliki
- Surat Kuasa dengan materai secukupnya dan FC KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan.
|
Pembetulan SPPT/SKPD/STPD |
- Mengajukan permohonan Pembetulan Objek atau Subjek PBB· Mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir SPOP dan LSPOP
- Melampirkan bukti pendukung lain berupa :
-
- FC identitas Wajib Pajak (KTP, KK, SIM atau yang lainnya)
- Asli/FC SPPT dan tanda bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- FC bukti surat tanah atau bangunan (Sertifikat, Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, IMB, Surat Keterangan Lurah/Perbekel atau yang lainnya)
- FC SSPD BPHTB
- FC NPWP / NPWPD bila WP memiliki
- Surat Kuasa dengan materai secukupnya dan FC KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan
|
Pembatalan SPPT/SKPD/STPD
|
- Mengajukan permohonan Pembatalan SPPT/SKPD/STPD
- Melampirkan bukti pendukung lain berupa :
-
- Asli SPPT Tahun bersangkutan
- Surat pengantar dari Lurah/Perbekel untuk pengajuan secara kolektif
- Surat Kuasa dengan materai secukupnya dan FC KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan.
|
Salinan SPPT/SKPD/STPD |
- Mengajukan permohonan Salinan SPPT/SKPD/STPD
- Melampirkan bukti pendukung lain berupa :
-
- FC identitas Wajib Pajak (KTP, KK, SIM atau yang lainnya)
- FC SPPT/SKPD Tahun terakhir
- Fc Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- FC bukti surat tanah atau bangunan (Sertifikat, Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, IMB, Surat Keterangan Lurah/Perbekel atau yang lainnya)
- Surat Kuasa dengan materai secukupnya dan FC KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan.
|
Pengurangan atas Besarnya Pajak Terutang |
- Mengajukan permohonan Pengurangan PBB
- Melampirkan bukti pendukung lain berupa :
-
- FC identitas Wajib Pajak (KTP, KK, SIM atau yang lainnya)
- Asli SPPT tahun bersangkutan
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- FC Kartu Anggota Veteran/SK Pengakuan (Veteran/Jandanya), FC SK Pensiun.
|
Pengurangan Denda Administrasi PBB |
- Mengajukan permohonan Pengurangan PBB
- Melampirkan bukti pendukung lain berupa :
-
- FC identitas Wajib Pajak (KTP, KK, SIM atau yang lainnya)
- Asli SKPD/STPD tahun terakhir
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- FC SK Pensiun/SPT PPh/Bukti penghasilan lainnya.
|
Penerbitan Surat Keterangan NJOP |
- Mengajukan permohonan Penerbitan Surat Keterangan NJOP
- Melampirkan bukti pendukung lain berupa :
-
- FC identitas Wajib Pajak (KTP, KK, SIM atau yang lainnya)
- FC SPPT/SSPD Tahun sebelumnya
- FC Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Surat Kuasa dengan materai secukupnya dan FC KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan.
|
Keberatan atas SPPT/SKPD |
- Mengajukan permohonan Keberatan atas SPPT/SKPD
- Melampirkan bukti pendukung lain berupa :
-
- FC identitas Wajib Pajak (KTP, KK, SIM atau yang lainnya)
- Asli/FC SPPT dan tanda bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- FC bukti surat tanah atau bangunan (Sertifikat, Akta Jual Beli, Akta Hibah, Akta Waris, IMB, Surat Keterangan Lurah/Perbekel atau yang lainnya)
- FC NPWP / NPWPD bila WP memiliki
- Surat Kuasa dengan materai secukupnya dan FC KTP yang diberi kuasa apabila dikuasakan.
|