Untuk Database Pajak Hotel dan Restoran yang Handal

Semarapura – Sebagai upaya menunjang optimalisasi pendapatan daerah Bidang Pendataan, Penetapan dan Pengolahan Data Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung dan Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan A dan B DPMPTSP bertempat di ruang Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Pengolahan Data Pendapatan Daerah dilakukan sinkronisasi data. Rapat Koordinasi ini dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus 2019 dihadiri oleh Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Pengolahan Data Pendapatan Daerah, Ir. Ida Bagus Ngurah Mantra dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan A, I Made Andhi Pramartha Putra, S. STP dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan B Dedi Suartika, SE dan Kasubbid pada Bidang Pendataan, Penetapan dan Pengolahan Data Pendapatan Daerah.

Kegiatan ini dilakukan guna mendapatkan data yang valid terkait Pajak Hotel dan Restoran baik yang sudah memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) maupun yang belum memiliki ijin, nantinya data ini akan dimasukan kedalam database PHR guna meningkatkan tertib administrasi dan juga untuk meminimalisir terjadinya kebocoran pembayaran Pajak Hotel dan Restoran. Pada  akhir kegiatan ini dilakukan penandatanganan berita acara sinkronisasi data antara Kepala Bidang Pendataan, Penetapan dan Pengolahan Data Pendapatan Daerah pada BPKPD dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan A dan B pada DPMPTSP. (26/08)

Tinggalkan komentar