Untuk menjaga Validitas data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melakukan Validasi Piutang dengan melibatkan Petugas Pungut dan para pihak terkait.
Kegiatan ini dilakukan mengingat pengelolaan PBB P2 merupakan rangkaian panjang yang mana PBB-P2 dulunya dikelola oleh Pemerintah Pusat dan dilimpahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Daerah pada Tahun 2013, dan Kabupaten Klungkung baru mengelola PBB P2 ini pada Tahun 2014. Berdasarkan data yang ada Pajak bumi dan Bangunan sesuai data per desember 2017, jumlah tunggakan tergolong cukup besar Rp. 26.760.418.485 yang merupakan pelimpahan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada tahun 2014. Untuk mempercepat proses validasi piutang PBB P2, BPKPD telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Desa dan Dusun yang ada diseluruh kecamatan di Kabupaten Klungkung. Validasi telah dilakukan sejak tahun 2015 dan kegiatan ini masih terus berjalan agar validasi data ini bisa segera diselesaikan.