Salah satu sumber PAD di Kabupaten Klungkung adalah sektor pajak hotel dan restoran. Pemungutan pajak hotel dan restoran menggunakan sistem self assessment, yang berimplikasi pada perlunya pembenahan aparat perpajakan, sistem dan prosedur, tata kerja, maupun pelayanan kepada wajib pajak. Penerapan sistem self assessment pada pajak hotel dan restoran juga membutuhkan keandalan administrasi, pengawasan serta penegakan aturan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak. Hal tersebut karena masih adanya wajib pajak yang belum memenuhi ketentuan perpajakan dalam menunaikan kewajibannya, seperti melakukan penghindaran pajak maupun penggelapan pajak. Karena itu pemeriksaan pajak perlu dilakukan secara terus menerus.
Pemeriksaan pajak hotel dan restoran dilakukan melalui berbagai tahapan. Langkah-langkah dan prosedur pemeriksaan dilaksanakan oleh setiap petugas pemeriksa pajak hotel dan restoran dalam melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Aparat pemeriksa pajak menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai dengan kebijakan yang ada. Pengawasan terhadap wajib pajak dilakukan dengan pengawasan administratif dan pengawasan lapangan. Pemeriksaan pajak hotel dan restoran masih menghadapi beberapa masalah, seperti belum sempurnanya sistem informasi pajak hotel dan restoran, belum adanya standar atau prosedur baku dalam pemeriksaan pajak, kurangnya jumlah tenaga pemeriksa dan pengawas di lapangan, terdapatnya wajib pajak yang kurang patuh dan tidak patuh terhadap kewajibahnya membayar pajak, serta kurangnya penegakan hukum.
untuk meningkatkan penerapan sistem self assessment dan official assessment secara tepat sesuai kondisi wajib pajak, permasalahan tersebut perlunya pengawasan ketat, baik ( pengawasan administratif maupun lapangan (silent operation) dengan lebih menyempurnakan pelaksanaannya dibuatlah sebuah inovasi SAPA MERTUA “STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN PAJAK DAERAH MELALUI PEMERIKSAAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK”