Kamis, 12 Maret 2026
BPKPD Klungkung melaksanakan sosialisasi penerapan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Perbekel dan Lurah di Kabupaten Klungkung melalui media zoom. Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka menjelaskan kebijakan Bupati Klungkung dalam memberikan pengurangan atas nilai SPPT PBB-P2 pada masa pajak tahun 2026. Khusus lahan yang telah terdata dalam SPPT sebagai lahan produksi pertanian dan peternakan diberikan pengurangan sebesar nilai ketetapan sehingga nilai SPPT PBB tahun 2026 ini menjadi nol rupiah. Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Penerapan Pendapatan Daerah menjelaskan bahwa proses distribusi lembar SPPT PBB tercetak akan dimulai pada akhir bulan Maret 2026.
Salam Mahottama…. Jaya‼️
